TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) adalah struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan perusahaan sehingga menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun pemangku kepentingan. Penerapan prinsip prinsip tata kelola perusahaan yang baik dapat berkontribusi dalam peningkatan kinerja perusahaan. Pemahaman ini mendasari komitmen PT Arrow Chain Management Logistics (ACML) untuk senantiasa menegakkan penerapan GCG dalam setiap jenjang organisasi dan kegiatan operasionalnya.

Pelaksanaan prinsip GCG didasarkan pada Peraturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan ketentuan serta pedoman pelaksanaan GCG di Perusahaan. Penjabaran landasan pelaksanaan GCG tersebut juga diperjelas dalam Anggaran Dasar Perusahaan, pedoman-pedoman dan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Penerapan Azas GCG

Pelaksanaan semua kegiatan telah sesuai dengan prinsip dasar GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, kemandirian, pertanggungjawaban dan kewajaran.

Transparansi

Asas keterbukaan selalu diterapkan dalam menjalankan bisnis melalui penyediaan informasi yang material dan relevan serta dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Informasi yang seluas-luasnya diberikan kepada pemegang saham, dengan memperhatikan peraturan maupun atas inisiatif sendiri. Laporan-laporan diterbitkan secara berkala dan tepat waktu, yang mencakup Laporan Keuangan Triwulan, Laporan Keuangan Semester, dan Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit, serta Laporan Tahunan.

Akuntabilitas

Perseroan memiliki sistem pengelolaan perusahaan yang mendukung terciptanya kejelasan ~~ fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kinerja organ perusahaan. Prinsip akuntabilitas diterapkan antara lain melalui langkah-langkah pelaporan Direksi kepada Dewan Komisaris mengenai rencana anggaran tahunan dan evaluasi bersama atas kinerja keuangan Perusahaan, penyampaian laporan keuangan pada RUPS Tahunan, eksternal, serta pemberlakuan etika bisnis dan pedoman perilaku Perusahaan. Untuk mendukung proses akuntabilitas Perseroan merujuk kepada Satuan Unit Audit Internal dan Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Perusahaan Induk (Holding Company).

Indepedensi

Perseroan selalu memastikan bahwa pengelolaan perusahaan dilakukan secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Sebagai contoh, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan memiliki pendapat yang independen dalam setiap keputusan yang diambil, namun dimungkinkan untuk mendapatkan saran dari konsultan independen, hukum, sumber daya manusia dan komite-komite untuk menunjang kelancaran tugasnya. Saat ini Dewan Komisaris Perseroan beranggotakan 1 (satu) Komisaris Utama.

Pertanggungjawaban

Perseroan memiliki sistem pengelolaan perusahaan yang mendukung terciptanya kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kinerja organ
perusahaan. Prinsip akuntabilitas diterapkan antara lain melalui langkah-langkah pelaporan Direksi kepada Dewan Komisaris mengenai rencana anggaran tahunan dan evaluasi bersama atas kinerja keuangan Perusahaan, penyampaian laporan keuangan pada RUPS Tahunan, serta pemberlakuan etika bisnis dan pedoman perilaku Perusahaan

Kewajaran dan Kesetaraan

Di Perseroan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya selalu mendapatkan perhatian khusus. Perseroan juga selalu menerapkan perlakuan yang setara baik kepada bank, Lembaga keuangan selain bank (Leasing, Fintech, dll), maupun para pemangku kepentingan. Sementara itu hubungan dengan karyawan dijaga dengan memperhatikan hak dan kewajibannya secara adil dan wajar.

Untuk memastikan bahwa penerapan asas-asas GCG dalam setiap aspek bisnis Perseroan, maka diperlukan peran aktif serta dukungan dari Dewan Komisaris dan Direksi. Peran aktif dan dukungan tersebut pada tahun 2020 diwujudkan melalui:

  • Pembuatan Kebijakan & Prosedur Perseroan terkait Tata Kelola Perusahaan.
  • Sosialisasi Kebijakan & Prosedur Perseroan terkait Tata Kelola Perusahaan kepada para pemangku kepentingan.
  • Panduan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan

Segenap manajemen dan karyawan akan mewujudkan komitmen penerapan GCG melalui penandatanganan pakta integritas berdasarkan pedoman GCG yang diterapkan di seluruh tingkat organisasi dan kegiatan operasional Perseroan.

Pelaporan Pelanggaran

Mekanisme Whistleblowing

Mekanisme/Prosedur Penerimaan Pelaporan Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Karyawan, Direksi, Dewan Komisaris, Organ Penunjang Dewan Komisaris, Kepala Divisi dan Organ Penunjang Direksi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Menyampaikan surat yang ditujukan kepada Tim

Pengelola Pelaporan Pelanggaran, dengan cara diantar langsung atau melalui pos tercatat ke Perseroan dengan alamat:

Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaran PT Arrow Chain Management Logistics (ACML)

Wisma Mitra Sunter

JI. Yos Sudarso Kav 89 Bl C-2 Fl 16″ Suite 16-02

Jakarta Utara, 14350.

Sejak 5 Januari 2023 Perseroan telah menerbitkan Kebijakan dan Prosedur Pelaporan Pelanggaran yang telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris berlaku.

Penerapan Kebijakan Pelaporan Pelanggaran merupakan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan tata kelola perusahaan. Kebijakan ini memfasilitasi semua pihak baik pimpinan, karyawan, maupun pihak luar yang terkait dengan perusahaan untuk melakukan pelaporan pelanggaran. Pelanggaran tersebut meliputi penyimpangan atas etika bisnis, etika kerja, kebijakan perusahaan, peraturan perundangan yang berlaku, anggaran dasar perusahaan,

perjanjian kontrak perusahaan dengan pihak luar, rahasia perusahaan, atau perbuatan lainnya yang dapat merugikan perusahaan maupun pemangku kepentingan yang dilakukan oleh karyawan atau pimpinan perusahaan. Pelaporan ditujukan kepada pimpinan perusahaan atau kelembagaan lain yang dapat mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.

Penggunaan Dan Output Whistleblowing System

Atas pelaporan pelanggaran yang diterima, Tim Pengelola Pelaporan akan melakukan proses penanganan pelaporan dengan melakukan verifikasi atas laporan yang masuk berdasarkan catatan tim. Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaran akan memutuskan perlu tidaknya dilakukan investigasi atas Pelaporan pelanggaran dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa Pelaporan tidak benar dan tidak ada bukti maka tidak akan diproses lebih lanjut, namun apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang disertai bukti- bukti yang cukup, maka Pelaporan dapat diproses ke tahap investigasi..

Pelaku pelanggaran yang telah terbukti berdasarkan hasil investigasi, akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila hasil investigasi terbukti adanya pelanggaran disiplin oleh Karyawan, maka Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaran dapat menindaklanjuti dengan melaporkan hasil investigasi kepada Direksi untuk ditindaklanjuti. Apabila hasil investigasi terbukti adanya pelanggaran oleh Karyawan yang mengarah ke tindak pidana, maka dapat ditindaklanjuti proses hukum yang berlaku kepada lembaga penegak hukum dengan Direksi sebagai pejabat penyerah perkara.

Rencana Sistem Pelaporan Pelanggaran Di Tahun 2023

Pada tahun 2023, akan dilakukan pembahasan implementasi Sistem Pelaporan Pelanggaran di Perseroan. Atas hasil pembahasan tersebut, tahun 2023 direncanakan untuk dilakukan review dan perubahan Sistem Pelaporan Pelanggaran sehingga implementasinya dapat berjalan lebih efektif.

Perlindungan Pelapor
Perlindungan pelapor dimaksudkan untuk mendorong keberanian melaporkan pelanggaran.
Perlindungan pelapor meliputi:

  • Jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan
  • Jaminan keamanan bagi pelapor maupun keluarganya
  • Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikannya

Perseroan memberikan jaminan kerahasiaan identitas terlapor sampai berubah menjadi status terperiksa.

Pengelola Pengaduan Pelanggaran

Pengelola Pengaduan Pelanggaran adalah Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaran yang dibentuk berdasarkan pengesahan Dewan Komisaris dan Direksi atas dokumen Kebijakan dan Prosedur Pengelolaan Laporan Pelanggaran tertanggal 5 Januari 2023.

Tim dibentuk secara ad hoc berdasarkan SK Direksi sesuai laporan pelanggaran yang diproses.
Tim terdiri dari:

  • Kepala Divisi SDM dan Umum
  • Kepala Divisi Terkait

Dokumen Terkait

Berikut adalah dokumen-dokumen Perseroan terkait dengan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik:

  • Kebijakan Etika dan Perilaku Bisnis
  • Kebijakan dan Prosedur Tata Kelola Perusahaan
  • Pakta Dewan Komisaris
  • Pakta Direksi